Sidang Terus ditunda, Novi Amalia geram

oneblitx :

Setelah menunggu selama selama sekitar 3 jam, sidang terdakwa Novie Amalia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunjamin tidak dapat menghadirkan saksi. "Karena Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mendatangkan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan," kata Hakim Ketua Harijanto di dalam ruang sidang Soebekti, PN Jakarta Barat, Selasa (23/7). Novie bersama kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra mengaku kecewa karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi. Sidang sendiri berlangsung kurang dari 30 menit. "Jelas kami kecewa. Ini sudah kedua kalinya jaksa tidak bisa mendatangkan saksi. Apabila jaksa kembali tidak bisa mendatangkan saksi, jelas tuntutnya lemah," ujar Rendy usai menjalani sidang. Rendy menambahkan, seringnya jaksa tidak menghadirkan saksi korban jelas merugikan kliennya. Banyak waktu Novie yang dihabiskan untuk datang ke PN Jakarta Barat. "Jelas Novie kecewa, kami sudah nunggu lama, saksi tidak datang, harapan kami sidang cepat selesai, tapi ini saksi tidak dihadirkan," pungkas Rendy.

merdeka.com

0 comments:

Post a Comment

Category